PERMENDIKBUD NO 15TAHUN 2018
PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 Tentang Pemenuhan Beban Tugas Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
melaksanakan beban kerja selama 40 (empat
puluh) jam
dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)
minggu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5
(dua koma lima)
jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam
istirahat yang tidak mengurangi jam kerja
efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja efektif sebagaimana
dimaksud pada
Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan;
-4-
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c.
menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan
Beban
Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam
kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Permendikbud No 15 Tahun 2018 klik di sini
Permendikbud No 15 Tahun 2018 klik di sini
Komentar
Posting Komentar
terima kasih atas tanggapan anda