PERMENDIKBUD NO 15TAHUN 2018


PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018 Tentang Pemenuhan Beban Tugas Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat  
      puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada 
     ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) 
     jam istirahat. 
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja 
     efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 Pasal 3
 (1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana 
      dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan 
      pembelajaran atau pembimbingan; -4- b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. 
      menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. 
     melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan 
     Beban Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam 
      kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Permendikbud No 15 Tahun 2018 klik di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

VIDEO MODEL PEMBELAJARAN BERBASIS MASALAH

CARA MENGOPERASIKAN PADLET

INSTRUMEN MONITORING-2